
KASONGAN – Usai melaksanakan uji sampel volume minyakkita disalah satu toko yang ada di Kota Kasongan, rombongan Pemerintah Daerah (Pemda) Katingan kembali melakukan sidak uji sampel di toko yang ada di Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir, Kamis (13/3/2025).
Di salah satu toko di Kereng Pangi tim Badan Metrologi, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Katingan juga diambil sebanyak empat sampel untuk dilakukan pengecekan volume minyak goreng merk minyakkita.
Dari empat kemasan uji sampel, tiga diantaranya kemasan botol hasilnya semua kurang dari 1 liter (1.000) ml, terkecuali kemasan bantalan.
Saat pelaksanaan uji sampel di Kereng Pangi, Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, melakukan uji sampel dari kemasan botol yang di produksi oleh PT. Tri Kencono Mulyo (Majalengka) menunjukan hasil kurang dari 1 liter hanya 970 ml.
Dandim 1019 Katingan, Letkol Inf. Sulkifli, juga mencoba melakukan uji sampel pada kemasan botol yang diproduksi oleh Koperasi Media Sejahtera Bersama (Kotawaringin Barat), hasilnya pun menunjukan kurang dari 1 liter hanya 930 ml.
Uji sampel ketiga dilakukan oleh pihak dari Kejaksaan Negeri Kasongan, dengan kemasan bantalan dimana hasilnya memenuhi standar 1 liter.

Uji coba keempat, dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Katingan, Yodihel, dengan kemasan botol yang diproduksi oleh PT. Tri Kencono Mulyo, hasilnya juga kurang dari 1 liter hanya 980 ml.
Wakil Bupati Katingan, Firdaus menghimbau kepada masyarakat jika membeli minyak goreng produk minyakkita alangkah lebih baik untuk membeli kemasan bantalan dibandingkan dengan kemasan botolan.
Hal tersebut menurutnya, karna melihat volume berdasarkan hasil uji sample yang telah dilakukan baik itu yang beredar di Kota Kasongan, maupun di Kereng Pangi.
“Jadi jangan hanya melihat kemasan, namun isinya,”Tutur Wakil Bupati.
Kemudian terkait dengan penyitaan, Firdaus menyebutkan tidak akan ada yang namanya menyita ataupun mengangkut karna perihal tidak memenuhi volume sesuai dengan tulisan yang teretera di kemasan.
“Pedagang tidak ada yang mengetahui, karna mereka juga membeli dari produsen yang memproduksi,”Ujarnya.
Untuk tindakan tegas lanjutnya, akan diserahkan kepada dinas terkait untuk melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang dilakukan, karna sidak ini dilakukan berdasarkan surat dari Kementrian untuk melakukan pengawasan di daerah masing-masing.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Katingan, Yodihel, menuturkan dari hasil uji sampel di dua lokasi di Kasongan dan Kereng Pangi khususnya untuk kemasan botol semuanya tidak memenuhi standar volume yang tertera di kemasan.
“Saat kita lakukan uji sampel di Kasongan sebanyak dua buah kemasan botol kita uji coba hasilnya semua menunjukan kurang dari 1 liter hanya 930 ml,”Ujarnya.
Kemudian untuk di Kereng Pangi khusus kemasan botol juga tidak ada yang memenuhi standar, semua kurang dari 1 liter. Selain melakukan pengecekan uji sampel di dua toko tersebut, Yodihel menuturkan dalam waktu dekat timnya juga akan melakukan uji sampel di toko-toko lain.
(Tri)