
Kepala Dinas ESDM Prov.Kalteng Vent Christway
PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Christway, secara resmi membuka kegiatan rekonsiliasi perizinan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logal jenis tertentu, dan batuan se-Kalimantan Tengah, Senin (26/5/2025) di aula Dinas ESDM Kalteng.
Seperti yang disampikan Kadis ESDM, Vent Christway, kegiatan ini bertujuan sebagai wadah tempat pembinaan terhadap pemegang izin pertambangan MBLB di Kalteng.
Dia menyampaikan ucapan terimakasih serta apresiasi kepada pemegang izin yang telah taat membayar pajak daerah dan opsen MBLB, serta memenuhi kewajiban pelaporan secara rutin dan tertib kepada Dinas ESDM Provinsi Kalteng.
“Kami juga keterbatasan dalam bentuk pengawasan dan pembinaan disisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan penganggaran, oleh karna itu perlunya kesadaran dan ketaatan dalam menjalankan hak serta kewajiban sebagai pelaku usaha di sektor pertambangan,”Tuturnya.
Lebih lanjut, untuk kondisi pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah saat ini terdiri dari 283 Pemegang IUP MBLB, dan sebanyak 123 SIPB yang apabila tidak dilakukan tata kelola yang baik maka akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan kehilangan potensi sumber daya alam. Selain itu, pemerintah provinsi berupaya untuk mendorong optimalisasi PAD melalui hilirisasi, yang pastinya akan berdampak positif pada penyerapan tenaga kerja dan ekosistem industri yang berkelanjutan.
“Kita mengharapkan dengan potensi sumber daya alam Kalimantan Tengah ini tentunya mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya, khususnya bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan di Provinsi Kalimantan Tengah, dan sektor Pertambangan dapat mengambil peranan yang penting dalam mewujudkan Visi Gubernur yaitu Mengangkat Harkat Martabat Dayak khususnya, dan umumnya Masyarakat Kalimantan Tengah (Manggatang Utus), dengan spirit kearifan lokal dan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Bermartabat untuk menyambut Indoensia Emas 2045,” bebernya.
Adapun dokumen perizinan yang akan dievaluasi diantaranya adalah realisasi terhadap rencana produksi. Hal ini perlu dievaluasi karena menjadi salah satu dasar perhitungan target PAD, sehingga apabila tidak terealisasi maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap target produksi. Hal-hal lain yang dievaluasi adalah terkait pemenuhan kewajiban pemegang IUP sebagaimana ketentuan aturan yang berlaku.
Sumber : MMCKalteng
(Tri)