Home » Bupati Katingan Paparkan Rancangan Perbub RDTR di ATR/BPN Jakarta
WhatsApp_Image_2025-05-27_at_14_00_21

KASONGAN – Bupati Katingan, Saiful, memaparkan dua buah Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang saat ini tengah disusun oleh Pemerintah Kabupaten Katingan terkait dengan Rancangan Detil Tata Ruang (RDTR) di dua wilayah Kecamatan.

Paparan Bupati terkait RDTR untuk dua wilayah Kecamatan di Kabupaten Katingan, disampaikan saat pelaksanaan rapat lintas sektor yang digelar di Ruang Rapat Prambanan, Gedung Direktorat Jendral Tata Ruang, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Seperti yang diketahui, rakor ini merupakan wadah untuk proses sinkronisasi dan harmonisasi dalam penyusunan RDTR yang menjadi instrumen penting dalam perencanaan pembangunan daerah.

Adapun dua buah Raperbub RDTR yang disampaikan oleh Bupati Katingan, yakni tentang RDTR wilayah perencanaan Kecamatan Pulau malan dan Kota Kasongan, Kecamatan Katingan Hilir.

Saiful menuturkan, penyusunan RDTR ini merupakan langkah strategis dalam rangka mendorong pertumbuhan wilayah dan peningkatan investasi di Kabupaten Katingan.

“RDTR menjadi landasan penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang, khususnya dalam pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS-RBA,”Papar Bupati dalam forum rapat yang dihadiri oleh sejumlah pejabat/lembaga terkait.

Lanjutnya, RDTR Pulau Malan dan Kota Kasongan akan menjadi panduan dalam penataan ruang guna mendorong pembangunan infrastruktur, pengembangan kawasan pemukiman, serta untuk mendorong sektor ungguan daerah secara bekelanjutan. Sehingga, dengan adanya RDTR yang terintegrasi dan berbasis data spasial sangat optimis iklim investasi di Kabupaten yang bertajuk Bumi Penyang Hinje Simpei akan semakin kondusif dan tertata.

Melalui forum rapat yang menjadi wadah diskusi dan evaluasi RDTR yang diajukan ini, Saiful berharap apa yang dirancang dapat selaras dengan kebijakan tata ruang nasional serta memperhatikan kepentingan lintas sektor.

“Setelah melalui proses ini, diharapkan RDTR dapat segera ditetapkan dan menjadi acuan dalam perizinan dan pembangunan wilayah karna Pemerintah Kabupaten Katingan berkomitmen untuk terus mendorong penyusunan dokumen tata ruang yang berkualitas sebagai bagian dari percepatan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di masa mendatang,”Imbuhnya.

(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *