
Saat pelaksanaan sidang mendengarkan keterangan terdakwa melalui zoom meeting
KASONGAN – Lanjutan dari kasus upaya pembunuhan terhadap Sdr. Ujang di Desa Tumbang Banjang, Kecamatan Pulau Malan, terus berlanjut. Hingga saat ini memasuki sidang tahap kedua yaitu agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Pelaksanaan sidang dalam rangka mendengarkan keterangan dua terdakwa Bidu dan Dinan ini dilakukan secara virtual (zoom) dari rutan Palangka Raya, sementara itu pihak pelapor atau korban hadir langsung diruang sudang utama Cakra Pengadilan Negeri Kasongan, Rabu (11/6/2025).
Pada sidang tersebut Hakim Ketua dan Hakim Anggota melontarkan pertanyaan-pertanyaan terhadap kedua terdakwa atas peristiwa yang dilakukan.
Dari pertanyaan yang dilemparkan oleh Hakim, terdakwa menjelaskan alasan penyerangan dilakukan karna bahwa dirinya tersulut emosi lantaran Ujang (korban) menyebutkan bahwa lokasi tanah tempat bekerja tersebut milik kelompok warga Desa Tumbang Banjang.
Seperti yang diketahui bahwa lokasi tanah tersebut memang milik Ujang Dkk (Kelompok Masyarakat Desa Tumbang Banjang) bukan milik para terdakwa, namun para terdakwa bersikeras mengambil hak tanah dengan menggunakan gaya premanisme.
Aksi penganiayaan ini tidak saja hanya dilakukan oleh kedua terdakwa namun juga melibatkan beberapa orang lainnya, salah satunya Mantan Camat, Kecamatan Pulau Malan, meskipun yang bersangkutan tidak melakukan aksi namun diduga menjadi otak aksi penganiayaan.
Usai pelaksanaan sidang, Ujang menyebutkan bahwa keterangan dari kedua saksi yang disampaikan banyak rekayasa, karna yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak seperti yang disampaikan kepada para hakim.
“Keterangan yang disampaikan terbelit-belit, selain itu juga keterangan hari ini berbeda dari keterangan yang disampaikan sebelumnya,”Tutur Ujang.
Bahkan dia mengatakan, yang disampaikan kedua terdakwa saat sidang tidak sesuai saat oleh TKP di Mapolres Katingan beberapa waktu lalu.
Sementara itu Pengacara dari Saudara Ujang, Endas And Devi Law Firm menuturkan, selaku pengacara dari korban mengharapkan para hakim bisa memutuskan putusan yang seadil-adilnya kepada para terdakwa atas aksi upaya pembunuhan yang dilakukan.
“Tentu yang diharapkan keadilan terhadap hukum para terdakwa karna aksi yang mereka lakukan sudah sangat jelas,”Tuturnya.
Selain itu Endas juga menyampaikan, jika para terdakwa mengatakan bahwa tanah tanah dilokasi yang dimaksud adalah milik mereka maka dibawa saja ke hukum bukan dengan gaya premanisme seperti yang sudah dilakukan.
“Tadi pun hakim sudah menegur kedua terdakwa, jika sengketa tanah yang menjadi persolan lebih baik dibawa ke ranah hukum tidak dengan gaya-gaya premanisme,”Ujarnya.
Informasi tambahan, pelaksanaan sidang atas kasus ini akan dilanjutkan satu minggu mendatang yaitu pada tanggal 18 Juni 2025, dengan agenda penyampaian tuntutan.
(***/Ktg)