Home » Bupati Sampaikan Pidato Empat Buah Raperda
WhatsApp Image 2025-06-29 at 14.20.08

Bupati Katingan saat menyerahkan raperda kepada Wakil Ketua II DPRD Katingan.

KASONGAN – Bupati Katingan, Saiful, menyampaikan pidato terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam pelaksanaan paripurna ke-1 masa persidangan III tahun sidang 2025, Rabu (18/6/2025) diruang paripurna DPRD Kabupaten Katingan.

Adapun empat buah raperda yang disampaikan yakni, raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Katingan pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2022 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Katingan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dalam pidato nya, Bupati Katingan menguraikan maksud dan tujuan terhadap empat buah raperda yang diajukan kepada pihak legislatif.

Untuk raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi Bupati menjelaskan bahwa  berdasarkan ketentuan pasal 2 dan pasal 7 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif dan/atau kemudahan  investasi di daerah kepada masyarakat dan/atau investor, sehingga dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah.

“Hal ini akan mendorong masuknya investasi baru dan memperluas investasi yang sudah ada, menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan daerah, serta untuk mendorong perekonomian daerah,”Ujarnya.

Kemudian raperda tentang  penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah,  bahwa daerah dapat melakukan penyertaan modal melalui penambahan modal pada perseroaan terbatas bank pembangunan kalimantan tengah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan otoritas jasa keuangan mengharuskan bagi bank milik pemerintah daerah untuk memenuhi modal inti minimum Rp. 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) paling lambat tanggal 31 desember 2024.

“Sehingga berdasarakan ketentuan pasal 333 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor  nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah,”Jelasnya.

Lanjut Bupati, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2022 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di dasarkan dengan faktor luasan wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah, serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam hal ini Kabupaten Katingan sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Katingan melalui perangkat daerah

“Dengan keluarnya peraturan menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2023 tentang pedoman, pembentukan, dan nomenklatur badan riset dan inovasi daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur bagi perangkat daerah yang melaksanakan riset dan inovasi bagi daerah,”Imbunya.

“Untuk raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten katingan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, bahwa penyampaian raperda ini dilakukan untuk menghadapi perkembangan yang ada pada saat ini dalam rangka pengoptimalan pendapatan daerah kabupaten katingan dan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten katingan serta untuk melaksanakan hasil evaluasi kementerian dalam negeri dan hasil evaluasi kementerian keuangan terhadap peraturan daerah kabupaten katingan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan rertribusi daerah,”Terang Saiful.

Melalui penyampaian empat buah raperda ini, Bupati berharap agar 4 (empat) buah rancangan peraturan daerah yang disampaikan dan usulkan kepada legislatif yaitu dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten katingan untuk dapat dibahas secara bersama sehingga akan melahirkan peraturan daerah yang baik, dapat dilaksanakan (acceptable), berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat di Kabupaten Katingan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan.

(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *