Home » Koruptor Tak Bisa Bersembunyi, Kejari Katingan Pulihkan Kerugian Negara Rp2,3 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Gatot Haryono, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel saat menggelar konferensi pers penyerahan uang pengganti di Aula Kejari Katingan, Kamis (5/2/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Gatot Haryono, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel saat menggelar konferensi pers penyerahan uang pengganti di Aula Kejari Katingan, Kamis (5/2/2026).

KATINGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan memberikan kado nyata bagi keuangan negara di awal Februari ini. Melalui tindakan tegas Jaksa Eksekutor, uang senilai Rp 2,35 Milyar berhasil diselamatkan dari tangan terpidana korupsi, H. Asang Triasha, Kamis (5/2/2026).
​Langkah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan pesan kuat bahwa Korps Adhyaksa tidak akan berhenti mengejar aset hasil kejahatan hingga kembali ke pangkuan negara.
​Bertempat di Aula Kejari Katingan, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Gatot Haryono, S.H., M.H., secara transparan membeberkan detail pemulihan dana tersebut. Adapun rincian uang yang disetorkan oleh terpidana meliputi: uang Pengati Rp2.050.400.000 (Dua miliar lima puluh juta empat ratus ribu rupiah). Denda Rp300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah).
​”Seluruh dana ini akan langsung disetorkan ke kas negara melalui Bendahara Penerima secara transparan dan akuntabel,” tegas Gatot di hadapan awak media. ​Dana jumbo tersebut berkaitan dengan kasus korupsi proyek pembuatan jalan tembus antar-desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu. Proyek yang seharusnya memperlancar akses warga, justru menjadi ladang penyimpangan bagi H. Asang Triasha.
​Eksekusi ini merupakan muara dari perjalanan panjang proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), mulai dari putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya (2022) hingga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 958/Pid.SUS/ 2023h pada April 2023 lalu.
​Gatot Haryono menjelaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) saat ini tidak hanya fokus pada pidana badan (penjara), tetapi juga pada aspek pemulihan kerugian ekonomi Negara.
​”Sesuai Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, uang pengganti adalah instrumen untuk menarik kembali harta yang diperoleh dari hasil kejahatan. Ini adalah bukti nyata komitmen kami menjalankan arahan Jaksa Agung RI agar penegakan hukum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Gatot didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel.
​Di akhir penyampaiannya, Gatot memberikan peringatan keras bagi para pelaku tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
​”Momentum ini menjadi pengingat bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi. Sejauh mana pun aset disembunyikan, akan selalu kami kejar,” pungkasnya.(Sen/Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *