Home » Dorong Transparansi, Katingan Terapkan Sistem Non Tunai dalam Keuangan Desa
92e607b4-9fa4-42ad-8ef2-9761e8dbf9b6

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan terus mendorong perbaikan tata kelola keuangan desa melalui penerapan sistem non tunai sebagai bagian dari upaya reformasi pengelolaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa yang difokuskan pada penatausahaan serta pertanggungjawaban keuangan sesuai regulasi yang berlaku.

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Best Western Batang Garing, Palangkaraya, Selasa (5/5/2026), dan diikuti oleh aparatur desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Katingan. Pelatihan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memastikan kesiapan sumber daya manusia di tingkat desa dalam menghadapi perubahan sistem pengelolaan keuangan.

Wakil Bupati Katingan, Firdaus, dalam sambutannya menegaskan bahwa pergeseran ke sistem non tunai bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Hal ini sejalan dengan tuntutan peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa yang semakin besar dari tahun ke tahun.

“Pengelolaan keuangan desa harus mampu menjamin efisiensi dan akuntabilitas. Dengan sistem non tunai, alur transaksi menjadi lebih jelas, terdokumentasi dengan baik, dan mudah untuk diawasi oleh berbagai pihak,” ujarnya.

Menurut Firdaus, penerapan sistem non tunai memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya mampu meminimalisir potensi penyimpangan, mengurangi risiko kesalahan pencatatan, serta memperkuat sistem pengawasan internal maupun eksternal. Dengan sistem yang terdigitalisasi, setiap transaksi dapat dilacak secara jelas sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa.

Ia juga menyoroti bahwa tantangan terbesar dalam implementasi kebijakan ini tidak hanya terletak pada pemahaman terhadap regulasi, tetapi juga pada kemampuan aparatur desa dalam mengoperasikan sistem secara konsisten dan tertib administrasi. Oleh karena itu, kegiatan peningkatan kapasitas seperti ini dinilai sangat penting untuk menjembatani kebutuhan antara aspek teknis dan pemahaman hukum.

“Bukan hanya soal memahami aturan, tetapi bagaimana aparatur desa mampu menerapkannya secara disiplin dan berkelanjutan. Di sinilah pentingnya pelatihan dan pendampingan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Firdaus menekankan bahwa penerapan sistem non tunai memiliki kaitan erat dengan upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Transparansi dalam pengelolaan anggaran diyakini akan berdampak langsung terhadap kualitas pembangunan serta manfaat yang dirasakan oleh masyarakat secara luas.

Dalam kegiatan tersebut, keterlibatan Kejaksaan Negeri Kasongan menjadi bagian penting dari pendekatan preventif dalam pengelolaan keuangan desa. Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif terkait aspek hukum, sekaligus meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Pendekatan ini juga menjadi bentuk pengawasan dini agar setiap tahapan pengelolaan keuangan desa tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, aparatur desa tidak hanya memahami aspek administratif, tetapi juga memiliki kesadaran hukum yang kuat dalam menjalankan tugasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Katingan berharap aparatur desa semakin siap dalam mengelola keuangan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Penguatan kapasitas ini juga diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang modern dan berorientasi pada hasil pembangunan yang nyata.

Ke depan, implementasi sistem non tunai diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi budaya kerja baru dalam pengelolaan keuangan desa yang mengedepankan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan pelayanan publik yang lebih baik. Dengan demikian, pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

(tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *