Home » Pemkab Katingan Akan Menyiapkan Regulasi Khusus Hibah Bagi Ormas dan Organisasi Keagamaan
WhatsApp Image 2025-08-14 at 12.01.11

Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggran 2024, Rabu (13/8/2025), di ruang paripurna DPRD Kabupaten Katingan.

KASONGAN – Wakil Bupati Katingan, Firdaus, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Katingan akan menyiapkan regulasi khusus terkait pemberian hibah kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) dan organisasi keagamaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran hibah memiliki acuan yang jelas sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Katingan mengenai persetujuan bersama penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang digelar di ruang paripurna DPRD Katingan, Rabu (13/8/2025).

“Regulasi ini penting agar pemberian hibah benar-benar tepat sasaran, memiliki landasan hukum yang kuat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Firdaus.

Ia menambahkan, penyusunan regulasi ini akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pengelolaan dana hibah lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi penerimanya.

Persetujuan bersama penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 menjadi momentum bagi Pemkab Katingan untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah, termasuk dalam hal penyaluran bantuan dan hibah kepada masyarakat.

(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *