Home » PUPR Katingan Gelar Pengumpulan Data untuk Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan di Katingan Hilir
WhatsApp_Image_2025-09-11_at_10_22_47

KASONGAN –  Dalam rangka mendukung proses Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan (P2KH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Katingan melalui konsultan kawasan menggelar kegiatan pengumpulan data dari desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Katingan Hilir. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (11/9/2025) di aula Kecamatan Katingan Hilir, dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, dengan menghadirkan Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Katingan Hilir.

Acara tersebut menjadi bagian penting dari tahapan teknis pengusulan P2KH di seluruh kecamatan se-Kabupaten Katingan. Konsultan kawasan yang ditunjuk Dinas PUPR menjelaskan bahwa P2KH merupakan proses strategis yang mengacu pada SK Menteri Kehutanan Nomor 6627 Tahun 2021. Berdasarkan ketentuan tersebut, status kawasan hutan di Kabupaten Katingan dibagi menjadi beberapa kategori, yakni HPK (Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi), HP (Hutan Produksi), dan HPPN (Hutan Produksi untuk Kepentingan Non-Kehutanan). Sementara itu, area permukiman masyarakat berada dalam status APL (Areal Penggunaan Lain).

Camat Katingan Hilir, Dony Merianto, dalam sambutannya mengapresiasi kehadiran para peserta dan menekankan pentingnya peran desa dan kelurahan dalam penyediaan data yang akurat.

“Kita ketahui bersama bahwa sebagian wilayah masyarakat masih berada dalam kawasan HPK maupun ATR. Data-data yang dibawa hari ini merupakan langkah awal yang baik, namun perlu dilengkapi dengan bukti dukung seperti peta dan dokumen resmi agar tidak terjadi pengulangan pada proses berikutnya,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Kecamatan Katingan Hilir memiliki luas wilayah 665,80 kilometer persegi dengan komposisi administrasi dua kelurahan dan enam desa. Menurutnya, dengan skala wilayah yang cukup besar, diperlukan kerja sama seluruh pihak agar proses P2KH berjalan lancar dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam sesi diskusi, sejumlah desa dan kelurahan diketahui telah membawa data awal terkait kawasan masing-masing, baik yang masih termasuk kawasan hutan maupun yang telah berubah menjadi areal pemanfaatan lain. Data tersebut akan ditindaklanjuti melalui kajian peta dan survei lapangan untuk memastikan kelayakan wilayah dalam usulan P2KH.

Kegiatan ini ditutup dengan harapan agar desa dan kelurahan di Kecamatan Katingan Hilir terus aktif memberikan informasi yang diperlukan. Dengan dukungan semua pihak, P2KH diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan dan penataan ruang wilayah yang berkelanjutan.

(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *