Home » Katingan Tunjukkan Komitmen Keterbukaan Informasi, Diskominfostandi Paparkan Inovasi di Uji Publik
561177653_1175676727777110_2976154243000312493_n

Saat pelaksanaan Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, di Aula Kanderang Tingang, Diskominfopersantik Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (15/10/2025)

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) menunjukkan komitmennya terhadap transparansi pemerintahan dengan mengikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kanderang Tingang, Diskominfopersantik Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (15/10/2025), dan diikuti oleh enam kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.

Uji publik ini merupakan bagian dari rangkaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang menjadi agenda rutin Komisi Informasi Provinsi. Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Katingan diwakili oleh Kepala Diskominfostandi Katingan, Wim, yang memaparkan berbagai capaian, inovasi, serta strategi penguatan sistem layanan informasi publik di wilayah Bumi Penyang Hinje Simpei.

Dalam pemaparannya, Wim menjelaskan bahwa Pemkab Katingan terus melakukan langkah-langkah nyata untuk meningkatkan keterbukaan dan aksesibilitas informasi bagi masyarakat. Salah satunya melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah, termasuk hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Selain itu, pihaknya juga tengah mengembangkan digitalisasi layanan informasi publik berbasis teknologi agar masyarakat dapat mengakses data dan informasi dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.

“Pemerintah Kabupaten Katingan berkomitmen menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari budaya birokrasi. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi secara terbuka, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Wim.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan pelayanan informasi publik. Menurutnya, kolaborasi menjadi kunci dalam memastikan setiap data dan informasi pembangunan yang disampaikan ke masyarakat bersifat aktual, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, kegiatan uji publik ini tidak hanya berfungsi sebagai forum evaluasi, tetapi juga menjadi wadah berbagi pengalaman dan praktik baik antar daerah. Melalui kegiatan semacam ini, diharapkan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Tengah dapat memperkuat komitmen terhadap prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik.

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah dalam arahannya mengapresiasi upaya Pemkab Katingan yang terus berinovasi dalam penyediaan layanan informasi publik. Diharapkan, semangat tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk semakin terbuka dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat di era digital.

(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *