
SAMPIT – Wakil Bupati Katingan, Firdaus, secara resmi membuka Kegiatan Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa yang dirangkai dengan program pendampingan dan Jaga Desa dalam penggunaan Dana Desa oleh Kejaksaan Negeri Katingan. Acara ini digelar di Hotel Vivo Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan diikuti oleh perangkat desa dari wilayah Katingan Kuala, Selasa (23/9/2025).
Dalam sambutannya, Firdaus menegaskan pentingnya kegiatan pelatihan ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman serta kedisiplinan administrasi aparatur desa. Menurutnya, para perangkat desa harus memahami aturan, prosedur, dan mekanisme pengadaan barang serta jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dengan pelatihan ini, saya harapkan tidak ada lagi keraguan dalam melaksanakan pembangunan desa, baik berupa infrastruktur maupun pelayanan masyarakat,”Tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap rupiah yang dikelola oleh pemerintah desa adalah amanah masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, Firdaus mengimbau peserta pelatihan untuk serius mengikuti materi, bertanya jika ada hal yang belum dipahami, dan mampu menerapkan hasil pembelajaran di desa masing-masing.
Lebih lanjut, Firdaus menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kapasitas aparatur desa agar pengelolaan Dana Desa semakin efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat desa dapat meningkat, sekaligus mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Firdaus juga menekankan pentingnya monitoring melalui program Jaga Desa serta pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Katingan. Hal ini diharapkan mampu memberikan arahan dan rekomendasi agar seluruh desa dapat mengelola Dana Desa dengan penuh tanggung jawab.
“Semua desa diharapkan bisa mengikuti rekomendasi dan arahan dari pihak kejaksaan terkait proses pengelolaan Dana Desa, agar tidak menimbulkan implikasi hukum di kemudian hari,”Tuturnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam memastikan tata kelola Dana Desa berjalan sesuai aturan serta mendukung pembangunan desa yang lebih transparan dan akuntabel.
(Tri)