Home » Wabup Sampaikan Pidato Pengantar Raperda RPJMD Katingan Tahun 2025-2029
WhatsApp Image 2025-07-14 at 11.23.27

Wakil Bupati Katingan, Firdaus, saat membacakan Raperda RPJMD 2025-2029, diruang paripurna DPRD Katingan.

KASONGAN – Wakil Bupati Katingan, Firdaus, telah menyampaikan pidato pengantar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Katingan Tahun 2025-2029 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan, Selasa (1/7/2025)

Dalam pidatonya, Wakil Bupati  memaparkan garis besar visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan yang akan menjadi fondasi RPJMD 2025-2029. Ia menyoroti pentingnya dokumen ini sebagai pedoman bagi seluruh jajaran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam merumuskan program dan kegiatan yang selaras dengan kebutuhan dan potensi daerah.

“Raperda RPJMD ini dirancang untuk menjawab tantangan dan peluang yang akan dihadapi Kabupaten Katingan dalam lima tahun ke depan,” ujar Wakil Bupati.

“Fokus utama pembangunan akan mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan sektor ekonomi lokal yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan infrastruktur, serta komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup.”Timpalnya

Lebih lanjut, Wakil Bupati menekankan bahwa penyusunan RPJMD ini telah melalui proses yang komprehensif, melibatkan berbagai masukan dari OPD, tokoh masyarakat, akademisi, dan perwakilan organisasi sipil. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut mencerminkan aspirasi yang luas dari seluruh elemen masyarakat Katingan.

Setelah pidato pengantar ini, agenda DPRD Katingan selanjutnya adalah mendengarkan pandangan umum dari setiap fraksi terhadap Raperda RPJMD. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan masukan yang konstruktif dan memperkaya substansi Raperda sebelum akhirnya dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus (pansus) dan disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Masyarakat Kabupaten Katingan diimbau untuk terus mengikuti perkembangan pembahasan Raperda RPJMD ini, mengingat pentingnya dokumen tersebut sebagai peta jalan pembangunan daerah dalam lima tahun mendatang.

(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *