
Berfoto bersama usai pelaksanaan pembukaan kegiatan
KASONGAN – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta seluruh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, termasuk satuan pendidikan, untuk melakukan pemutakhiran data dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pemutakhiran tersebut dinilai penting sebagai dasar dalam menentukan kualitas perencanaan kebijakan sarana prasarana di bidang pendidikan.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, Arianson, menegaskan hal itu saat membuka kegiatan pendampingan update Dapodik satuan pendidikan tahun 2025, Kamis (28/8/2025) di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan.
“Pendidikan yang kita bangun tentu harus berbasis data. Oleh karena itu, sebelum melaksanakan perencanaan, kita selalu harus mengacu kepada Dapodik. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015, Dapodik adalah satu-satunya data tunggal yang digunakan sebagai basis dalam pengelolaan dan perencanaan pendidikan,” jelas Arianson.
Ia menambahkan, seiring dengan perubahan dan dinamika masyarakat yang semakin kompleks di era globalisasi, tantangan yang dihadapi satuan pendidikan juga kian beragam. Sekolah, menurutnya, tidak hanya dituntut melahirkan generasi cerdas secara intelektual, tetapi juga generasi yang memiliki kecerdasan emosional dan spiritual.
“Oleh karena itu, sistem pendidikan harus mampu menghadirkan instrumen terukur sebagai basis data dalam menyusun kebijakan pendidikan yang tepat,” imbuhnya.
Kegiatan pendampingan ini diikuti oleh perwakilan satuan pendidikan dari berbagai jenjang di Kabupaten Katingan, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pemutakhiran data pendidikan secara akurat dan berkelanjutan.
(Tri)