
Berkas/draf RJMPD Kabupaten Katingan 2025-2029 diserahkan Ketua DPRD, Marwan Susanto kepada Wakil Bupati Katingan, Firdaus.
KASONGAN – Setelah melewati serangkaian proses pembahasan hingga tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Katingan tahun 2025–2029 akhirnya disetujui dan resmi ditandatangani. Penandatanganan tersebut berlangsung pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Katingan, Selasa (19/8/2025), yang digelar dalam rangka penetapan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah.
Sidang paripurna ke-16 masa persidangan III tahun sidang 2025 itu dihadiri Ketua DPRD Marwan Susanto, Wakil Ketua I, Nanang Suriansyah, Wakil Ketua II, Wiwin Susanto, beserta jajaran anggota DPRD dan Pemerintah Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Katingan, Firdaus, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang baik dalam pembahasan hingga persetujuan Raperda RPJMD.
“Melalui kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif, kita telah berhasil membahas hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda RPJMD 2025–2029 dengan baik. Dan hari ini, bersama-sama kita menyepakati hasil evaluasi tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,”Ucap Firdaus dalam pidatonya.
Lebih lanjut, Firdaus menjelaskan bahwa keberadaan RPJMD berfungsi sebagai kompas arah pembangunan daerah. Dokumen ini akan memastikan setiap kebijakan, program, maupun kegiatan pemerintah daerah sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Katingan, sinkron dengan pembangunan provinsi, serta selaras dengan tujuan pembangunan nasional.
Adapun visi pembangunan yang disepakati dalam RPJMD 2025–2029 adalah: “Terwujudnya Kabupaten Katingan yang Maju, Sejahtera, Berkeadilan, dan Berakhlak Mulia.”
(Tri)