Wakil Bupati Katingan, Firdaus.
KASONGAN – Wakil Bupati Katingan, Firdaus, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan untuk terus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini disampaikannya dalam rangka mendukung keikutsertaan Katingan pada Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi.
Firdaus menyebut bahwa keikutsertaan Pemkab Katingan dalam uji publik tersebut merupakan langkah penting untuk menilai sejauh mana pelaksanaan keterbukaan informasi telah berjalan di lingkungan pemerintah daerah.
“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat. Kami mendukung penuh pelaksanaan uji publik ini sebagai sarana untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan informasi di Katingan,”Ujar Firdaus, Rabu (15/10/2025).
Ia menambahkan, melalui uji publik tersebut, Pemkab Katingan dapat mengevaluasi sejauh mana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap perangkat daerah telah melaksanakan tugasnya secara optimal. Hasil dari kegiatan ini diharapkan menjadi bahan perbaikan untuk memperkuat sistem informasi publik yang lebih terbuka dan mudah diakses.
“Kami ingin seluruh perangkat daerah di Katingan memiliki semangat yang sama dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Pemerintah harus hadir dengan sikap terbuka, karena keterbukaan menciptakan kepercayaan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan,”Lanjutnya.
Firdaus juga menekankan bahwa Pemkab Katingan akan terus berupaya menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi guna memperluas jangkauan layanan publik. Transparansi, menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan responsif terhadap kebutuhan warga.
“Kita harus berani terbuka dan siap dinilai. Melalui uji publik ini, kami ingin menunjukkan bahwa Katingan berkomitmen menjadi daerah yang informatif dan akuntabel,”Tegasnya.
Sebagai informasi, Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Kalimantan Tengah merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi untuk menilai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di masing-masing kabupaten/kota.
(Tri)
