
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggran 2024, Rabu (13/8/2025), di ruang paripurna DPRD Kabupaten Katingan.
KASONGAN – Wakil Bupati Katingan, Firdaus menyampaikan pidato Bupati Katingan tentang persetujuan bersama penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggran 2024, Rabu (13/8/2025), di ruang paripurna DPRD Kabupaten Katingan.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati menyampaikan, berdasarkan hasil rapat melalui rapat gabungan komisi atau fraksi DPRD Katingan, bahwa sependapat dengan hasil rapat atas temuan pemeriksanaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah sepakat untuk ditindaklanjuti agar tidak terjadi penumpukan temuan.
“Baik itu temuan yang bersifat administratif maupun keuangan yang mengakibatkan adanya kewajiban pengembalian,”Ujar Firdaus dalam pidatonya.
Dalam paripurna tersebut, Wakil Bupati menuturkan, atas temuan dari BPK Perwakilan Kalimantan Tengah pihaknya melalui Inspektorat akan melaksanakan tindak lanjut.
“Inspektorat Kabupaten Katingan selaku koordinator pelaksana tindak lanjut akan terus melakukan langkah-langkah konkrit bersama perangkat daerah terkait, untuk menyelesaikan temuan-temuan serta perkabngan dan tindak lanjutnya,”Ucap Firdaus dalam pidatonya.
Wakil Bupati juga menyampaikan, kesepakatan yang telah disetujui bersama merupakan langkah penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Rapat paripurna ini menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, yang diharapkan dapat memperkuat transparansi dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Katingan,”Imbuhnya.
(Tri)